Ada Pemutihan Kendaraan Bermotor Gratis Denda

Aksara Tapal Kuda - Sempat tidak ada kepastian, program pemutihan pajak kendaraan oleh Pemprov Jatim ternyata jadi digelar di penghujung tahun ini. Jadwal pemutihan ini lebih lambat dari tahun-tahun sebelumnya yang biasa dilaksanakan pada September hingga Oktober. Senin (23/10/2017) hari ini adalah awal dimulainya layanan yang paling ditunggu penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jatim ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim Bobby Soemarsiono saat dikonfirmasi membenarkan rencana pemutihan itu. Menurut Bobby, yang digratiskan adalah denda pajak selama wajib pajak menunggak pajak kendaraan. Jika nunggak pajak tiga tahun, tiga kali pajak pokok itu harus tetap dibayar.

Selain penghapusan denda pajak kendaraan, program ini juga dibarengi dengan biaya balik nama (BBN) gratis. Layanan itu akan dibuka mulai 23 Oktober 2017 hingga 28 Desember 2017. Sebelumnya memang tidak ada kepastian akan rencana pemutihan itu. Bobby beberapa waktu lalu masih minta arahan dari Gubernur Jatim Soekarwo.

Sementara Pakde Karwo meminta kajian menyeluruh bersama DPRD Provinsi Jatim. Program ini sangat diminati masyarakat, sebab selain dibebaskan dari denda keterlambatan membayar pajak, masyarakat juga bisa mendapatkan pembebasan biaya balik nama untuk semua jenis kendaraan bermotor.

Bobby menjelaskan, kebijakan itu diambil sebagai bentuk kepedulian Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk membantu meringankan beban warga. Program pemutihan pajak ini sudah enam tahun digelar. "Program pemutihan hanya untuk mendorong masyarakat memenuhi kewajibannya membayar pajak sebelum jatuh tempo dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta optimalisasi semua jenis layanan unggulan Samsat yang ada," kata Bobby.

Apa saja syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Jawa Timur? Informasi yang dikumpulkan dari Samsat Surabaya, syaratnya cukup mudah, sama seperti halnya membayar pajak kendaraan bermotor pada umumnya. Untuk balik nama gratis juga sama seperti biasanya, cukup datang ke kantor samsat untuk mengurus perpanjangan STNK/ganti pelat nomor.

Bagi warga Jawa Timur yang ingin mengganti nomor pelat kendaraan misalnya, mereka harus membawa kelengkapan berupa dokumen asli atau fotokopi, seperti :
BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor),  STNK (surat tanda nomer kendaraan), dan KTP (kartu tanda penduduk). Bagi yang ingin melakukan balik nama kendaraan, juga harus membawa dokumen asli beserta fotokopi sebanyak tiga lembar dari BPKB, STNK, KTP pemilik baru, dan kuitansi jual-beli (bermeterai 6.000).

Sebelum melakukan penyerahan berkas dan pembayaran, setiap kendaraan terlebih dulu dilakukan cek fisik untuk memastikan kondisinya. Sedangkan proses pembayaran pajak bisa dilakukan di mana saja. Di Samsat Keliling, Samsat Corner di mal-mal juga bisa. Enggak harus pergi ke kantor Samsat.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim meminta agar para wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan tak menyerahkan ke pihak ketiga.
Selain itu masyarakat diminta tidak mendaftar pemutihan kendaraan pada injury time penutupan loket. Antrean akan makin panjang. "Tahun lalu banyak yang mendaftar pada dua hari menjelang penutupan. Kasihan masyarakat sendiri karena antrean ya lama," kata Kepala Bapenda Jatim Bobby Soemarsiono.

Pemutihan denda pajak kendaraan itu belum bisa dilayani secara online. Harus tetap datang sendiri membawa dokumen kendaraan. Petugas Samsat akan melayani dengan baik hingga menambah jumlah personel di samsat-samsat. "Kami tetap akan layani hingga pukul 24.00 saat hari terakhir," kata Bobby.

Dipastikan ada jutaan pemilik kendaraan di Jatim yang bakal memanfaatkan pemutihan ini. Bobby Soemiarsono menyampaikan ke media tingkat ketidakpatuhan atau yang nunggak pajak sekitar 8 persen dari total jumlah objek pajak atau kendaraan bermotor di Jatim sekitar 17 juta. Jika dijumlah saat ini mereka yang nunggak pajak kendaraan sebanyak 1,4 juta. Artinya jutaan kendaraan ini dalam poisisi pajaknya mati.

"Mayoritas penunggak pajak itu adalah pemilik kendaraan roda dua. Pak Gubernur memberi kemudahan dan keringanan para penunggak pajak ini," ucap Bobby, Jumat (20/10/2017).
Dari total 17 juta kendaraan bermotor yang ada di Jatim, 15 juta unit kendaraan itu adalah kendaraan roda dua. Sisanya yang 2 juta adalah kendaraan roda empat atau lebih. Sebanyak 1,4 juta itu adalah penunggak pajak tahun ini. (Tim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Roso Sejati, Sejatining Roso Soko Cipto

Ilmu Roso Jati Sejatining Roso

Ilmu Sakti Melipat Bumi