Prosesi Aborsi di Sumberwringin Akan Dipolisikan

Bondowoso, AKSARA

Maraknya kabar adanya proses aborsi yang dilakukan seorang ibu atas anaknya yang masih sekolah diwilayah Sumberwringin, semakin menguat. Itu menyusul dilaporkannya pacar anaknya ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta berakibat terlapor ditahan oleh kepolisian Mapolres Bondowoso.

Hal ini dijelaskan oleh Arik (tersangka) pelanggaran UU Perlindungan anak, ketika disambangi keluarganya, warga Sumberwringin. Pemuda ini menerangkan bahwa ibu dari Puteri (pacarnya) berupaya keras melakukan pembunuhan atas janin yang dikandung anaknya. Tak mempan dengan pil, pacar saya dibawa kedukun lalu diaborsi, ujarnya.

Kata dia, akibat ulah sang ibu itu, pacarnya mengalami pendarahan dan terpaksa dirawat disalah satu puskesmas tidak jauh dari tempat tinggalnya. Padahal kami bertunangan, sayapun bertanggung jawab atas semuanya. Itu sya buktikan dengan menanggung biaya sekolah pacar saya, lantaran saya sangat sayang sama dia, urainya.

Informasinya, guna memperjelas hal ini, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli dengan perlindungan perempuan dan anak (PPA), akan melakukan investigasi keberbagai pihak. Setelah semua lengkap, maka kasus aborsi ini dengan resmi akan dipolisikan.

Tentunya, terduga utama dalam kasus ini adalah ibu dari gadis yang bernama Puteri A tersebut. Sesuai keterangan Arik dan anaknya sendiri, sang ibu bersikeras untuk menggugarkan bayi dalam kandungan. Padahal, kedua anak mmanusia ini saling menyayangi, meskipun belum resmi nikah di KUA.

Puteri yang masih tercata sebagai pelajar, tetap beraktifitas dengan sekolah seperti biasanya. Sebagai tunangan sang gadis, Arik kabarnya penuh tanggung jawab memenuhi kebutuhan Puteri, baik urusan dirumah maupun sekolahnya. Adik saya habis habisan membiayai tunangannya itu, kata Pak Nabila, saudara Arik.

Menyikapi sejumlah pengaduan dan keterangan diatas, salah satu anggota LSM Reformasi angkat bicara. Begitu fakta fakta dan keterangan dari para saksi telah kami kantongi, maka secara resmi ibu dari Puteri akan kami polisikan. Soal sebab dan akibat, itulah yang wajib diperjelas, agar supaya penegakan hukum tidak timplang, kata Syaiful Bahri.

Sementara, Arik yang dilaporkan telah berlaku cabul atas anak dibawah umur, sedang menjalani penahanan kepolisian. Dia dijerat UU Perlindungan anak, berkasnya masih ditangan penyidik PPA Polres Bondowoso. Keduanya saling cinta, ortunya merestui, buktinya bertunangan. ini ada yang tidak beres, makanya kita coba memperjelas proses hukum agar tak ada pihak yang dirugikan, imbuhnya.

Sekadar diketahui, gadis bernama puteri ini bukan hanya sebagai palajar, melainkan biduan dangdut. Dia sudah terbiasa keluar malam manggung ditempat tempat orang yang punya hajat. Penampilannya juga bukan lagi seperti gadis ingusan, melainkan macak minor sebagai artis lokalan. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Roso Sejati, Sejatining Roso Soko Cipto

Ilmu Roso Jati Sejatining Roso

Ilmu Sakti Melipat Bumi